Libatkan Anak Saat Pilkada, Psikologis Anak Bakal Terganggu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 September 2020
Libatkan Anak Saat Pilkada, Psikologis Anak Bakal Terganggu
MoU Polisi dan Bawaslu terkait penegakan hukum. (Bawasu)

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu mewaspadai pelibatan anak yang dilakukan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Pelibatan anak bakal memberikan dampak buruk terhadap psikoligis.

Ketua Bawaslu Abhan memaparkan, banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik.

"Alasan kenyamanan anak hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Kamis (3/9).

Abhan menyebutkan, ada ketentuan pelarangan pelibatan anak yang berdampak buruk kepada perkembangan psikologis anak dalam kegiataan politik.

Baca Juga:
KPU-Bawaslu Seia Sekata Sukseskan Pilkada Ditengah Pandemi Corona

“Pasal 11 Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri,” ujarnya.

Abhan mengatakan, melibatkan anak dalam kampanye politik harus dianggap dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Bahkan, ancaman baik secara fisik dan intimidasi rentan terjadi di arena kampanye terbuka tersebut.

“Pada masa kampanye terbuka misalnya adanya arak-arakan pada kendaraan, akan tetapi secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik,” ujarnya

Abhan menilai, meskipun ada aturannya, larangan menggunakan anak dalam kampanye atau pemilu sulit diterapkan dan diawasi.

Ilustrasi TPS
Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

“Pengawas pemilu pun seakan kesulitan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut."

Abhan berharap, langkah preventif yang telah dilakukan Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPU, dan KPPPA dapat memberikan pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Iapun berharap, adanya peran aktif semua kalangan di masyarakat tentang kepedulian dan perlindungan hak-hak anak.

"Harapan kami sebagai penyelenggara kepada peserta pilkada yang akan datang dapat menghadirkan kampanye politik yang ramah anak dan tidak melibatkan anak–anak,” harapnya. (Knu)

Baca Juga:

Diduga Aniaya Warga, Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Diperiksa DKPP

#Bawaslu #Pilkada 2020 #Pilkada Serentak
Bagikan
Bagikan