Kasus Suap

Lewat Steffy Burase, KPK Telusuri Dugaan TPPU Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 Agustus 2018
Lewat Steffy Burase, KPK Telusuri Dugaan TPPU Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Steffy Burase usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf melalui model Steffy Burase.

Iwandi diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya melalui Steffy Burase untuk ajang Aceh International Marathon.

"Kami belum bicara tentang ada atau tidak ada tindak pidana pencucian uang. Tapi apakah memungkinkan itu dikembangkan, itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: ANTARA/Irwansyah Putra

Diketahui Irwandi menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp500 juta yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Uang tersebut digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.

Dugaan suap yang diterima Irwandi tersebut sempat dibenarkan oleh Steffy Burase melalui kuasa hukumnya Fahri Timur saat menjalani pemeriksaan perdana kasus tersebut pada Rabu 18 Juli 2018.

Saat itu Fahri Timur menyatakan Steffy Burase mengetahui adanya suap yang diterima Irwandi, namun menurut Fahri, Steffy tak tahu menahu asal usul uang suap tersebut.

Bahkan, Steffy sendiri sempat membenarkan pembelian medali untuk ajang Aceh Marathon tersebut sebesar Rp 500 juta, sedangkan untuk pakaian atlet sekitar Rp 400 juta. Menurut Steffy, untuk total event tersebut memakan dana Rp13 miliar. Steffy sendiri merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut.

Steffy Burase
Steffy Burase mengaku memiliki hubungan profesional dengan Gubernur Irwandi (Foto: Instagram/steffyburase)

Menurut Febri, penyidik akan mendalami dugaan penyamaran uang yang dilakukan Irwandi melalui Steffy sepanjang kecukupan alat bukti. Terlebih, penyidik sudah menyita sejumlah catatan penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon.

"Ada sejumlah catatan penerimaan dana yang kami klarifikasi secara lebih rinci. Baik yang terkait dengan Aceh Marathon atau hal lain yang kami pandang masih relevan dengan proses ini. Aliran dana menjadi salah satu poin krusial yang menjadi perhatian KPK," pungkas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Sebagai penerima suap, Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Daftar Capres, Prabowo akan Dikawal Sekitar 20 Ribu Buruh Anggota KSPI

#Irwandi Yusuf #Gubernur Aceh #TPPU #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan