MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun sepanjang 2020 melalui program-program pencegahan.
Ketua KPK Filri Bahuri menyebut, nilai tersebut terdiri dari pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset milik negara dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
KPK Ngotot Ingin Bekas Komisioner KPU Wahyu Dicabut Hak Politik
"Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Firli dalam jumpa pers kinerja KPK 2020, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).
Selain itu, Firli mengatakan, lembaganya juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar.
"Dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar," ujarnya
Adapun jumlah PNBP yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 14 miliar; uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 54,4 miliar; uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp 19,8 miliar; dan uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18,5 miliar.
"Kemudian uang hasil lelang Tindak Pidana Korupsi Rp 3,3 miliar; Gratifikasi Rp 2,9 miliar dan Jasa Giro sebesar Rp 7 miliar," tutur Firli.

Firli melanjutkan, pada tahun 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 920,3 miliar. Dari jumlah itu, hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp 843,8 miliar atau 91,7 persen dari pagu anggaran.
Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp611,1 miliar, belanja barang sebesar Rp186,7 miliar, dan belanja nodal sebesar Rp46,1 miliar.
"Adapun serapan setiap kedeputian adalah Sekretariat Jendral Rp711,4 miliar atau 97 persen, Kedeputian Informasi dan Data Rp 64,3 miliar (80 persen), Kedeputian Penindakan Rp 35,8 miliar (72 persen), Kedeputian Pencegahan Rp 31,1 miliar (61 persen), Kedeputian PIPM Rp 1,2 Miliar (35 persen)," kata Firli. (Pon)
Baca Juga:
Kerja Kabinet Jokowi yang Melempem