Lewat Perwal Ini, Masyarakat Manado Harus Hati-hati jika Parkir Sembarangan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 16 Januari 2018
Lewat Perwal Ini, Masyarakat Manado Harus Hati-hati jika Parkir Sembarangan
ilustrasi (Merahputih.com / Win)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, menegaskan, pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4/2018 tentang penataan dan penindakan parkir di daerah tersebut.

"Dengan adanya pemberlakuan Perwal tersebut, maka setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempat akan dikenakan sanksi dengan dikempesi ban, karena melanggar aturan," kata Kepala Dinas Perhubungan Manado, Mohammad Sofyan seperti dilansir Antara, Senin (15/1).

Sofyan mengatakan, penegasan tersebut dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar patuh pada aturan yang ditetapkan dan tidak memarkir kendaraan bermotor miliknya di tempat yang tidak seharusnya.

Menurut Sofyan, semenjak memasuki tahun 2018, pemerintah kota dipimpin langsung oleh Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, sudah melakukan penataan dan menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Setiap kendaraan yang kendapatan melanggar, kata Sofyan, langsung ditindak tegas sebagai pembelajaran sekaligus efek jera kepada pelanggarnya sehingga aturan benar-benar dipatuhi.

Dia mengatakan, untuk memastikan masyarakat terutama pengguna jalan mematuhi aturan tersebut, pihaknya terus melakukan operasi di seluruh wilayah di Kota Manado sambil mengimbau warga patuh.

Pihaknya juga, kata Sofyan, masih terus melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat kota benar-benar tahu tentang aturan baru tersebut, sebab memang menurutnya, aturan mengenai hal tersebut sudah baku.

"Jangan parkir di sembarangan tempat, atau di atas trotoar supaya tidak kena sanksi, karena memang itu juga adalah bagian dari UU lalulintas nomor 22/2009 tentang lalulintas serta ada Perwal, marilah taat supaya aman," katanya. (*)

#Perwal #Kota Manado
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan