Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 13 Maret 2019
Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak
Ilustrasi tilang. (MP/Rizki Fitrianto)

Merahputih.com - Polisi menambah 10 kamera untuk Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menariknya, kamera yang akan diterapkan akhir Maret ini bisa memantau dan mengambil gambar wajah pengemudi kendaraan.

Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, program ini bisa menindak segala macam pelanggaran.

"Kami mengacu pada survei PBB. Pertama, pelanggaran itu karena speed atau kecepatan. Bagaimana sih menindak kecepatan itu kalau tak dengan teknologi digital," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3).

Fahri melanjutkan, pelanggaran berikutnya adalah safetybelt. "Itu mungkin bisa kelihatan kalau konvensional, tapi kalau dengan digital jauh lebih baik," jelas Fahri.

Kemudian, pelanggaran pengendara yang menggunakan handpone saat berkendara. "Jadi nanti dari kamera itu akan kami taruh di depan dan dilengkapi dengan speed radar. Bisa diukur juga seberapa cepat pelanggar sesuai dengan peraturan daerah setempat," jelas Fahri.

Ilustrasi tilang di tempat
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Untuk kawasan Sudirman-Thamrin, batas kecepatan sekitar 40-70 km/jam. Tak hanya itu, kamera tersebut juga akan dilengkapi dengan cahaya flash yang berada di sebelahnya. Jika cahayanya menyala, berarti itu pelanggar sedang difoto. "Pokoknya kendaraan yang ditindak hanya melanggar. Kalau tidak ya tak difoto," tambah Fahri.

Fachri mengklaim, kamera ini berteknologi canggih yaitu tahan debu, panas dan hujan. Akurasi kameranya juga sangat baik. Jika berjalan lancar, lanjut Fachri, mereka akan berkoordinasi dengan Dishub DKI untuk membuat traffic sinar kontrol.

"Kami akan membuat trafic analisis kalau sinarnya sudah banyak. Apa itu, kita bisa menghitung berapa jumlah kendaraan yang lewat, berapa kali kendaraan yang lewat lalu kita hitung mana jam crowded di jalan tersebut," ungkap Fahri.

Untuk itu, hingga kini polisi masih terus melakukan upaya perluasan ETLE di Ibu Kota. Sejauh ini, ETLE masih hanya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat dan Perempatan Sarinah, Gambir, Jakarta Pusat. (Knu)

#E-Tilang #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan