Lewat dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Jakarta Saat PSBB

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 April 2020
Lewat dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Jakarta Saat PSBB
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan pembatasan maksimal masuk angkutan umum dari luar Jakarta ke wilayah ibu kota pada pukul 18.00 WIB saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Jumat (10/4) besok.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dengan adanya aturan itu maka angkutan umum yang masuk ke Jakarta lebih dari jam 6 malam maka tidak diperbolehkan.

Baca Juga

Kemenhub Siapkan Aturan Khusus Pedoman Transportasi selama PSBB Diberlakukan

"Artinya kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 otomatis tidak boleh," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (9/4).

Syafrin mengaku pihaknya sudah koordinasi intens dengan para Kadishub dari Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Ia meminta, kepada Kadishub di daerah itu agar bisa mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami intens koordinasi dan tentu kami berharap dengankoordinasi ini, seluruhnya melakukan rencana operasi angkutannya menyesuaikandengan tujuan," jelasnya.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Syafrin mengatakan, tak akan melakukan penyetopan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP), selama masa PSBB diterapkan.

Sebab, penyetopan transportasi umum dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

"Pemerintah daerah wajib mengacu kepada ketentuan ini. Ketentuannya adalah tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi," tutup dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) di ibu kota.

Dalam pelaksanaan PSBB itu Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasi transportasi umum dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga

Kapolda Bantah Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB

Tak hanya itu Anies juga membatasi jumlah penumpang per kendaraan umum di Jakarta saat PSBB. Terkait jumlah penumpang, kapasitasnya akan turun sebesar 50 persen.

"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," tuturnya. (Asp)

#Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan