Lewat Buku, Golkar Tegaskan Posisi Poros Tengah Politik Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Februari 2024
Lewat Buku, Golkar Tegaskan Posisi Poros Tengah Politik Indonesia

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Golkar meluncurkan buku berjudul "Jalan Tengah Golongan Karya: Mengutamakan Persatuan dan Kesatuan Demi Kemajuan Bersama".

Buku merupakan karya dari dua kader partai tersebut, yakni Sharif Cicip Sutardjo dan Erwin Aksa terdapat 110 halaman, dengan sampul buku bergambar pohon beringin.

Baca Juga:

Airlangga Tegaskan Keputusan Calon Gubernur DKI yang Diusung Golkar Ada di Forum Khusus

Buku tersebut memuat kata sambutan dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar H. Aburizal Bakrie, serta pengamat politik Rocky Gerung.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan buku tersebut menggambarkan bahwa Partai Golkar memilih menjadi partai tengah dalam kondisi politik Indonesia saat ini.

Pilihan Golkar menjadi "partai tengah" itu untuk menghindari konflik politik yang terlalu ideologis, serta menjangkau dan merangkul seluruh masyarakat Indonesia dengan semangat persatuan dan kesatuan.

"Sikap ini adalah keputusan paling rasional di tengah kondisi rakyat yang sangat beragam. Posisi poros tengah juga salah satu upaya partai beringin melanjutkan nilai-nilai para leluhur pahlawan nasional yang berhasil menyatukan Indonesia dari banyak keberagaman suku, budaya, adat, dan agama," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, poros tengah merupakan adopsi dari semboyan negara Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, yang tertulis pada lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Semboyan itu mengakui, menghargai, dan melindungi keragaman dengan semangat berbeda-beda tetapi tetap satu.

"Hanya dengan persatuan dan kesatuan, Indonesia telah terbukti dapat memajukan kedaulatan, kemerdekaan nasional, sekaligus melangsungkan pembangunan untuk mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur," kata Airlangga.

Sharif Cicip menjelaskan, Partai Golkar terus memberi pemahaman bahwa persaingan ideologis memerlukan tuntunan argumen rasional agar tidak berubah menjadi konflik suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Misi tersebut, terus dilakukan sambil memperbaiki pendidikan anak-anak bangsa Indonesia melalui dua hal.

Hal itu di antaranya, kata ia, mewujudkan manusia Indonesia yang bermartabat (human dignity), mampu merawat lingkungan sebagai habitat etis semua makhluk (environmental ethics), dan mendorong generasi baru terlibat dalam pengolahan isu keamanan global (global security) untuk mencegah permusuhan antarbangsa.

"Bagi Golkar, menumbuhkan politics of hope adalah alasan semua para kader dalam berpolitik hari ini," katanya. (*)

Baca Juga:

Golkar Bakal Tolak Usulan Hak Angket Pemilu 2024

#Golkar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Sekar sendiri menjadi ketua DPD Golkar Solo sejak April 2023-2025 dalam dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kota Solo.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Indonesia
Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan
Ia juga memprediksi akan ada tahapan lanjutan dalam reshuffle
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan
Indonesia
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Selain fokus pada kebijakan fiskal, bimtek juga akan membekali para legislator tentang cara menyerap aspirasi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Indonesia
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Idrus memahami kemarahan publik yang dipicu oleh isu kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR hingga Rp50 juta per bulan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan