Level PPKM Naik, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Juli 2022
Level PPKM Naik, Masyarakat Diminta Tidak Panik
Ilustrasi aktivitas makan. (Foto: Humas Kota Bandung)

MerahPutih.com - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pulau Jawa-Bali, mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Ada sejumlah wilayah yang alami kenaikan status PPKM dari level 1 menjadi level 2. Antara lain Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:

Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Restoran Maksimal 75 Persen dan Makan 60 Menit

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Safrizal menjelaskan, alasan pemerintah pusat menaikan level PPKM Jakarta dan wilayah penyangga lainnya. Bahwasanya, kata dia, pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius seluruh pihak dengan munculnya varian baru Omicron BA.4 dan BA.5.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," Terang Safrizal, yang dikutip Selasa (5/7).

Saat ini untuk wilayah Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.

Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.

"Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

Studi Kementerian Kesehatan juga menunjukkan bahwa puncak kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen - 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan.

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)” Tegas Safrizal. (Asp)

Baca Juga:

PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Masuk Level 2 karena Subvarian Baru

#PPKM #Kasus COVID-19 #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan