Lepas Tahun Ini, Pemprov Ngotot Formula E Boleh di Monas Setelah 2020
MerahPutih.com - Pemprov DKI melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara Formula E Jakarta tetap ngotot balap mobil berenergi listrik itu harus digelar di Monumen Nasional (Monas) setelah tahun 2020.
Sebelumnya Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberi izin penyelenggaraan balapan di Monas. Setneg hanya memberi izin Formula E untuk digelar di luar kawasan cagar budaya itu.
Baca Juga
Rute Monas Ditolak Setneg, Panitia Formula Langsung Terbang ke Jakarta
Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh di Monas karena sudah menandatangani kontrak selama 5 tahun dengan Federation International Automobile (FIA) atau panitia formula E.
"Kami berharap tahun mendatang kita diizinkan di Monas," kata Dwi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2).
Meski demikian, kata Dwi, pihaknya menghormati keputusan Setneg yang tidak memberi izin penyelenggaraan balapan di Monas. Penyelenggara pun akan segera mencari tempat untuk dijadikan alternatif baru.
"Kami sebagai Organizing Committee Formula E Jakarta sudah mempersiapkan lokasi pengganti dari Monas yang memenuhi kriteria sebagai ikon Jakarta dan Indonesia," tutup Dwi.
Baca Juga
Untuk diketahui, perhelatan ajang balap internasional ini akan diselenggarakan pada 6 Juni 2020. Rencananya, acara ini bakal digelar selama 5 tahun berturut-turut.
Demi bisa menyelenggarakan Formula E, Pemprov DKI mengajukan anggaran DKI dalam APBD mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Rinciannya, ada anggaran Rp360 miliar untuk commitment fee kepada federasi Formula E.
Selain itu, anggaran sebesar Rp934 miliar digelontorkan untuk dana penyelenggaraan yang akan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI. Terpisah, BUMD DKI yakni PT Jakarta Propertindo (JakPro) juga membutuhkan anggaran Rp305,2 miliar untuk biaya penyelenggaraan. (Asp)
Baca Juga
Setneg Larang Formula E di Monas, JakPro Cari Trek Alternatif