Lengkap, Polisi Serahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 12 Maret 2018
Lengkap, Polisi Serahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan, menyerahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi, Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini jam 09.00 tadi harusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan,"kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol, Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3).

Ia menjelaskan, semua tanggung jawab dan wewenang dalam penanganan kasus yang melibatkan Dhani, sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak kejaksaan.

"Terkait apakah Dhani akan ditahan atau tidak, sambil menunggu sidang perkaranya yang bakal digelar nanti, dan juga menjadi wewenang pihak Kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya, mantan suami Maya Estianty itu, diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian melalui akun media sosial. Sehingga pria berkepala plontos tersebut disangka telah melanggal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalam kasus tersebut, bekas calon wakil Bupati Kabupaten Bekasi itu, dipolisikan oleh Jack Lapian yang merupakan salah satu organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017 lalu.

Pasalnya, Dhani diduga telah menulis status pada akun Twitternya, @ahmaddhaniprast, pada 6 Maret 2017 lalu yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (*)

Berita iniadalah hasil laporan kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga berita terkait di: Ahmad Dhani Segera Jadi Tersangka

#Ahmad Dhani #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan