Lembaga Amil Zakat Wajib Laporkan Keuangan 2 Kali Dalam Setahun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Juli 2022
Lembaga Amil Zakat Wajib Laporkan Keuangan 2 Kali Dalam Setahun
Pembayaran zakat secara digital. (Foto: Humas Kota Bandung)

MerahPutih.com - Organisasi pengelola zakat (OPZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) diharapkan terus mengoptimalkan pelayanan serta menjaga tiga prinsip pelayanan, yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.

"Menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, Baznas meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS)," ujar Ketua Baznas RI Noor Achmad di Jakarta, Kamis (7/7).

Baca Juga:

Kaget Izinnya Dicabut Kemensos, ACT Klaim Selalu Kooperatif

Ia mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Noor mengatakan, OPZ/LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama. Maka, dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.

Ia menegaskan, menjalankan tugas secara profesional dan transparan, audit secara berkala menjadi sebuah kewajiban. Sebab, audit merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit, yakni audit keuangan dan audit syariah," katanya.

Ia mengigatkan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala.

"LAZ juga mesti menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah," katanya.

Ia mengatakan, laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember.

"Baznas tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas," ujar Noor.

Ia mengingatkan, apabila LAZ melanggar peraturan, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, sampai pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga. Baznas, OPZ, dan LAZ tentu akan menjaga amanah yang diberikan dengan baik," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Pengelolaan Dana ACT

#Dana Hibah #Zakat #Baznas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan