Lemahnya Kemenkes Jadi Lahan Bisnis RS Swasta Mainkan Harga Rapid Test

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2020
Lemahnya Kemenkes Jadi Lahan Bisnis RS Swasta Mainkan Harga Rapid Test
Rapid Test COVID-19. Foto: ANTARA

Merahputih.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengaku sudah lama mengendus adanya permainan bisnis dari pelaksanaan rapid test. Harga mahal itu banyak dimainkan oleh Rumah Sakit (RS) swasta bukan milik pemerintah.

Mahalnya harga tes corona karena lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RS swasta, sehingga mereka dengan seenaknya mematok tarif tinggi untuk rapid test.

Baca Juga

Usai Rapid Test di Bandara Soetta, Maria Pauline Lumowa Diserahkan ke Bareskrim

"Memang selama ini masalahnya sudah menjadi lahan bisnis. Kenapa terjadi lahan bisnis karena kelemahan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan," kata Trubus saat dihubungi Merahputih.com, Jumat (10/7).

"Faktor pengawasannya (lemah), karena banyak rumah sakit swasta menerapkan tinggi (tes COVID-19) all in 5 juta. Jadi kalau rumah sakit pemerintah itu, rumah sakit rujukan itu yang gratis rapid tes," sambungnya.

Menurut Trubus, harga rapid test sebesar Rp150 yang ditetapkan Kemenkes masih terbilang normal. Tapi untuk warga kalangan menengah ke bawah harga itu bisa dikategorikan mahal.

Rapid
Rapid Test

Pemerintah diminta untuk memberikan harga cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin tes corona guna kebutuhan mencari kerja dan sekolah.

"Mungkin kalau masayrakat biasa itu utk anak sekolah gratis aja itu ditanggung pemerintah. Hanya untuk sekolah, atau melamar kerjakan digratiskan aja," tutupnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19.

Baca Juga

Tips Bagi Penderita Penyakit Bawaan yang Paling Riskan Terinfeksi COVID-19

Dalam suratnya Kemenkes mematok tarif tertinggi tes rapid test corona senilai Rp150 ribu. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 lalu dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Adapun SE ini dimaksudkan guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test. (Asp)

#COVID-19 #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan