Lelang Proyek Embung Gedebage Rawan KKN

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 15 Mei 2017
Lelang Proyek Embung Gedebage Rawan KKN
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. (Foto: Twitter @Uchok_Sky)

Meskipun hasil lelang proyek Embung Gedebage, Bandung, Jawa Barat diumumkan secara terbuka melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bukan berarti prosesnya jauh dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mensinyalir adanya "pengaturan" lelang dalam proyek Embung Gedebage tersebut. Indikatornya, setelah PT Bumi Karsa dianulir, karena tak memenuhi syarat, panitia lelang langsung memutuskan PT Hidup Indah Permai sebagai pemenang. Padahal, nilai penawarannya jauh lebih tinggi ketimbang perusahaan plat merah PT Nindya Karya Wilayah 6 dan PT Dutaraya Dinametro.

"Bila melihat pengumuman evaluasi lelang Pembangunan Embung Gedebage Kota Bandung tanggal 21 April 2017 di website LPSE, terlihat bahwa peserta pemenang lelang dengan Harga Penawaran Peserta yang berada pada nomor urut empat, yakni PTH idup Indah Permai dengan nilai Rp85.843.734.000,00. Lalu, peserta kedua dan ketiga yang nilainya lebih rendah kok tidak dipertimbangkan panitia?" ujar Uchok di Jakarta, Senin (15/5).

Uchok kemudian mengkitisi soal kelemahan dari proses lelang melalui online. Menurut Uchok, publikasi pemenang lelang melalui website tidak menjamin tender itu fair.

"Lelang melalui website, semakin rawan. karena jauh dari pantuan Publik atas proses penentuan pemenang," kata Uchok.

Sederhananya, Uchok menyamakan proses lelang diwebsite ibarat hajatan penikahan. Publik, imbuh Uchok, tidak diberi tahu proses lelang itu. Yang terpenting, panitia sudah mempublish di website, agar terkesan ada transparansi.

"Yang namanya lelang itu seperti pernikahaan. Akad nikah sudah dilaksanakan di belakang layar. Tinggal pengumuman lelang itu seperti sebuah pesta, yang semua peserta lelang diundang untuk mengikuti prosesi doang," tukas Uchok.

Harusnya, kata Uchok, panitia lelang melakukan verifikasi kembali kepada peserta setelah diketahui ada perusahaan yang gagal memenuhi syarat. Proses verifikasi itu harus dilakukan secara terbuka. Karena, modus para peserta lelang yang berambisi untuk melakukan pengerjaan, bisa saja melakukan subkontrak ke perusahaan lain.

"Kalau terjadi subkontrak, berarti ada dugaan panitia lelang tidak melakukan verifikasi, atau hanya seolah-olah melakukan verifikasi untuk kepentingan prosedur. Karena, sebuah perusahaan melakukan subkontrak, ini dilarang oleh peraturan atau melanggar Hukum. Boleh melakukan subkontrak, tapi hanya sebatas pendukung proyek, dan bukan utama semua yang mengerjakan proyek," tandas Uchok.

#Proyek Embung Gedebage #Uchok Sky Khadafi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan