Legislator PKS Ingatkan Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Pangkas THR Pekerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 April 2022
Legislator PKS Ingatkan Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Pangkas THR Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. ANTARA/HO-DPR RI

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons positif langkah pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus COVID-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja, " kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani dalam keterangannya, Minggu (10/4).

Baca Juga:

Ketua DPR Peringatkan Pengusaha dalam Pemenuhan THR Pekerja

Istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher ini juga meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.

“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," ujarnya.

Menurut Netty, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.

"Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," kata Netty.

Baca Juga:

Awasi Pembayaran THR, Disnaker Solo Dirikan Posko Pengaduan

Netty menilai, pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok.

"Apalagi saat ini harga-harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tajam. Setelah minyak goreng, Pertamax dan bahkan Pertalite serta gas 3 kg rencananya juga akan naik," katanya.

Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial ini juga meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan.

Pemerintah, lanjut Netty, harus sigap mencari informasi perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas.

"Jangan hanya menunggu laporan, karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna

#Netty Heryawan #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan