Merahputih.com - Pemberlakuan aturan wajib PCR untuk syarat penerbangan menuai kritikan dari anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin. Pemerintah dianggap tidak adil dalam membuat kebijakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen. Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR yang memiliki tarif mencapai Rp 500 ribu.
Baca Juga:
PKB Sebut Kewajiban Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Langkah Mundur
“Pemerintah agar kaji ulang kebijakan syarat PCR untuk penerbangan, karena terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama," jelas Alifudin dalam Keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/10).
Apalagi, masa berlaku Swab PCR hanya 2×24 jam,. “Bukan karena dia orang kaya bisa naik pesawat, dan juga bukan orang miskin dia naik transportasi darat, kaya KRL, Bus dan lainnya, tapi karena kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanannya," jelas Alifudin.

Alifudin berharap, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengkaji ulang terkait ini dengan para ahli. "Jika opsi dari kami yaitu harga PCR disamakan dengan harga Antigen” tutup Alifudin.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini diterapkan karena pemerintah tengah memperketat aturan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga:
Demokrat Desak Pemerintah Ambil Alih Biaya PCR Pelaku Perjalanan
Khususnya menggunakan transportasi udara meski situasi pandemi telah melandai yakni untuk mencegah lonjakan penularan.
Begitu halnya alasan pemerintah meminta calon penumpang pesawat wajib melakukan tes RT-PCR selama bepergian lantaran hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen. (Knu)