Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Legislator PDIP: Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS Keliru

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 06 Maret 2024
Legislator PDIP: Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS Keliru

Ilustrasi makan siang. (Foto: Unsplash/Jie Wang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana program makan siang gratis akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Kali ini datang dari legislator Senayan.

Menurut anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, keliru jika dana BOS digunakan untuk membiayai program paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Baca Juga:

Legislator PDIP Sindir Sekalian Aja Bikin Kementerian Makan Siang Gratis

"Ini menurut saya agak keliru karena pertanyaan kita apakah makan siang gratis ini merupakan persoalan pendidikan," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).

Dalam berbagai dialog yang dilakukan, kata Andreas, Komisi X DPR belum menemukan bahwa makan siang gratis bagian dari persoalan pendidikan.

"Tidak pernah kami bicara dalam berbagai dialog dan bina masyarakat maupun pembahasan di sini bahwa makan siang gratis merupakan bagian dari pendidikan," ungkapnya.

Baca Juga:

Makan Siang Gratis Pakai Anggaran BOS, Gibran Sebut Sedang Coba Berbagai Skema

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku tidak mengetahui sumber anggaran untuk membiayai program tersebut.

“Dana BOS sekarang Rp 52 triliun, sementara anggaran makan siang gratis itu akan lebih besar. Nah darimana diambil anggaran dana BOS,” tegasnya.

Lebih lanjut politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan, persoalan kesehatan adalah masalah pertumbuhan nutrisi, bukan pendidikan.

"Sehingga, kalau dimasukan ke dalam dana BOS, pertanyaannya apa relevansinya dengan Kemendikbud," tutup Andreas. (pon)

Baca Juga:

Pj Heru Jamin Stok Beras DKI Aman Sampai Lebaran, Ada 244 Ton

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan