Legislator PDIP: Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS Keliru

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 06 Maret 2024
Legislator PDIP: Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS Keliru

Ilustrasi makan siang. (Foto: Unsplash/Jie Wang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana program makan siang gratis akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Kali ini datang dari legislator Senayan.

Menurut anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, keliru jika dana BOS digunakan untuk membiayai program paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Baca Juga:

Legislator PDIP Sindir Sekalian Aja Bikin Kementerian Makan Siang Gratis

"Ini menurut saya agak keliru karena pertanyaan kita apakah makan siang gratis ini merupakan persoalan pendidikan," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).

Dalam berbagai dialog yang dilakukan, kata Andreas, Komisi X DPR belum menemukan bahwa makan siang gratis bagian dari persoalan pendidikan.

"Tidak pernah kami bicara dalam berbagai dialog dan bina masyarakat maupun pembahasan di sini bahwa makan siang gratis merupakan bagian dari pendidikan," ungkapnya.

Baca Juga:

Makan Siang Gratis Pakai Anggaran BOS, Gibran Sebut Sedang Coba Berbagai Skema

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku tidak mengetahui sumber anggaran untuk membiayai program tersebut.

“Dana BOS sekarang Rp 52 triliun, sementara anggaran makan siang gratis itu akan lebih besar. Nah darimana diambil anggaran dana BOS,” tegasnya.

Lebih lanjut politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan, persoalan kesehatan adalah masalah pertumbuhan nutrisi, bukan pendidikan.

"Sehingga, kalau dimasukan ke dalam dana BOS, pertanyaannya apa relevansinya dengan Kemendikbud," tutup Andreas. (pon)

Baca Juga:

Pj Heru Jamin Stok Beras DKI Aman Sampai Lebaran, Ada 244 Ton

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan