MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah diputuskan sebagai RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5, pada Selasa (20/9).
Melalui RUU tersebut, anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Komarudin mendorong reformasi sektor keuangan yang resilien, produktif, terpercaya, dan berpihak pada masyarakat.
Baca Juga
“Sektor keuangan kita terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan, seperti pandemi COVID-19 maupun percepatan transformasi digital. Sehingga, landasan hukumnya pun perlu semakin diperkuat untuk memastikan industri ini dapat semakin resilien di tengah dinamika pasar saat ini,” kata Puteri dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Puteri pun menyampaikan sejumlah pandangan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar semakin efisien, inklusif dan aman. Menurutnya, dari segi kelembagaan, RUU ini perlu mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga, subsektor, dan stakeholder terkait.
"Serta, semakin memperkuat pembagian kewenangan, tugas dan fungsi, serta koordinasi antar otoritas dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan. Sehingga diharapkan kinerja lintas otoritas dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Puteri juga menekankan agar RUU P2SK sejalan dengan nafas pengembangan iklim investasi dan berusaha di Indonesia sesuai dengan beberapa UU terkait, seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga
Akhir Pandemi di Depan Mata, DPR Peringatkan Pemerintah untuk Tetap Waspada
Untuk hadapi transformasi digital saat ini, kata Puteri, maka RUU P2SK harus menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan industri teknologi finansial yang forward-looking, antisipatif, dan mengutamakan keamanan data pribadi konsumen.
"Tentu dengan tetap memberikan ruang gerak bagi industri untuk mengembangkan teknologinya demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Puteri menggarisbawahi peran RUU P2SK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen sektor keuangan. Terlebih atas kewajiban pelaku usaha sektor keuangan untuk mengatasi rendahnya literasi dan ketimpangan akses keuangan konvensional dan digital.
“Kami juga berupaya untuk memastikan RUU P2SK ini menjadi dasar untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan data pribadi dan data rahasia konsumen jasa keuangan," ujarnya.
Mengingat rendahnya literasi keuangan salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya korban pinjaman online ilegal, rentenir ilegal, maupun “bank emok” ilegal.
"Pastinya menindak juga kegiatan pelaku fintech yang tidak terdaftar dan berizin otoritas terkait. Supaya produk dan jasa keuangan yang dinikmati konsumen dapat semakin aman dan kegiatan fintech ilegal dapat semakin ditekan,” tutup Puteri. (Pon)
Baca Juga