MerahPutih.com - Pemerintah kembali membuka keran pemberangkatan ibadah haji tahun 2022 setelah selama dua tahun batal karena pandemi COVID-19.
Lebih dari 8.000 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Arab Saudi.
"Sampai hari ini, total jemaah yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci sebanyak 8.702 orang," terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Media Center Haji, Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (8/6).
Baca Juga:
800 Calon Jemaah Haji Asal DIY Tertunda Berangkat ke Tanah Suci
Untuk keberangkatan jemaah haji pada hari Rabu (8/6), lanjut Wibowo, ada 1.949 orang yang akan diberangkatkan dari empat embarkasi.
Yaitu dua kloter dari Embarkasi Jakarta - Pongok Gede (JKG), dan masing-masing stu kloter dari embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).
Berikut data keberangkatan jemaah haji pada 8 Juni 2022:
- Embarkasi JKG: 2 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 786 orang;
- Embarkasi JKS: 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 410 orang;
- Embarkasi PDG: 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 393 orang; dan
- Embarkasi SOC: 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 360 orang.
Wibowo menambahkan, jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang satu seluruhnya mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca Juga:
Setelah menjalani ibadah Arbain dan ziarah, mereka diberangkatkan menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan berbagai ibadah lainnya sampai dengan selesainya seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji.
Selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan itu, Kementerian Agama meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Wibowo.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.
Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” tegas Wibowo. (Knu)
Baca Juga:
Kunjungan Menlu Arab Saudi, Pemerintah Ajukan Tambahan Kuota Haji Indonesia