MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat lebih dari 44 ribu pelanggar lalu lintas ditilang selama Operasi Patuh Jaya 2021. Operasi Patuh Jaya sendiri sudah berlangsung sejak 20 September 2021.
"Jumlah penindakan pada pelanggar yakni 44.003 terdiri dari 24.262 SIM, 19.360 STNK dan 109 kendaraan roda dua disita," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (4/10).
Baca Juga
[Hoaks atau Fakta]: Belum Bayar Pajak, Polisi Tidak Bisa Tilang Pengendara
Polisi paling banyak melakukan tilang kepada pengendara roda dua. Sisanya, kendaraan roda empat dan angkutan umum.
"Ada sebanyak 32.554 kendaraan roda dua yang melanggar. Kemudian, roda empat pribadi sebanyak 6.765. Sementara angkutan umum sebanyak 4.684 kendaraan," rincinya.
Pengendara yang ditilang selama Operasi Patuh Jaya kebanyakan adalah pelanggaran lawan arah sebanyak 8.028 pelanggaran. Berikutnya adalah pelanggaran rambu larangan parkir sebanyak 6.255.
Selanjutnya, pemotor yang tidak mengenakan helm yang ditilang selama Operasi Patuh Jaya sebanyak 4.823.

Kemudian, menerobos jalur busway sebanyak 1.983 kendaraan, dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai sebanyak 806.
Polisi juga menilang pelanggaran penggunaan rotator, knalpot bising dan ganjil genap.
"Jenis penggunaan rotator sebanyak 144, pelanggaran knalpot tidak standar 3.595, pelanggar ganjil genap 58 kendaraan, dan pelanggaran lainnya 22.856," ucap Argo.
Baca Juga
Menurut Argo, pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya didominasi pekerja karyawan sebanyak 26.153.
Kemudian, ada sebanyak 10.268 dari pelajar atau mahasiswa dan sopir angkutan yang melanggar sebanyak 4.647.
Selain melakukan penilangan, polisi juga memberikan teguran kepada pengendara roda dua dan roda empat. Lalu, teguran diberikan kepada pengendara sebanyak 29.982 teguran. (Knu)