LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 10 Desember 2022
LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO
Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

MerahPutih.com - Pengusaha Lin Che Wei (LCW) menjadi salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, atau lebih dikenal kasus migor (minyak goreng).

Kuasa hukum Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail menyebut, kliennya tidak pernah mengusulkan revisi syarat persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor), seperti yang dituduhkan.

"LCW tidak pernah mengusulkan revisi agar syarat persetujuan ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan, seperti pengaturan di dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022," kata Maqdir lewat keterangan tertulis, Sabtu (10/12).

Baca Juga:

Pelaku Usaha tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam persidangan sejauh ini.

Maqdir mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan yang kemudian dihubungkan dengan unsur melawan hukum dalam surat dakwaan, tim kuasa hukum menilai bahwa LCW terbukti tidak pernah membahas perubahan Permendag di dalam Zoom Meeting yang digelar Kementerian Perdagangan.

Di samping itu, ia menambahkan, usulan perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 kembali kepada Permendag Nomor 2 Tahun 2022 bukan berasal dari LCW melainkan dari pelaku usaha yang bernama Thomas Muksim.

"Kementerian Perdagangan tidak pernah melakukan perubahan Permendag 8 Tahun 2022 kembali ke Permendag 2 Tahun 2022 untuk melonggarkan persyaratan penerbitan PE. Yang terjadi, Kementerian Perdagangan justru mengeluarkan peraturan yang lebih memberatkan pemohon PE, yaitu meningkatkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen," katanya.

Baca Juga:

Pemerintah Perpanjang Kebijakan Pembebasan Pungutan Ekspor CPO

Sebelumnya di dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai LCW melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Perbuatan melawan hukum itu, di antaranya, jaksa menilai LCW berperan mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022.

Adapun dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya adalah pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha. (Pon)

Baca Juga:

Saksi Sebut BLT Minyak Goreng Imbas dari Lonjakan Harga CPO

#Crude Palm Oil (CPO) #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan