LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 23 Maret 2022
LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyati.

Kedua aktivis HAM tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:

Lebih dari 16.000 Kendaraan Listrik Telah Mengaspal di Indonesia

Haris-Fatia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Penunjukan LBH PP Muhammadiyah tersebut dilakukan setelah pertemuan dengan Haris Azhar di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta (22/3).

"Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni di Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut Gufroni, praperadilan penting dilakukan karena penetapan tersangka kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, Luhut sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) di Mapolda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) di Mapolda Metro Jaya. (Foto: ANTARA/Reno Esnir/wsj.)

"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," ujarnya.

Penyidik, kata Gufroni, seharusnya melakukan pendekatan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut. Alasannya, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

"Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," imbuhnya.

Selain itu, kata Gufroni, praperadilan diajukan karena penetapan tersangka Haris-Fatia dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Menurut dia, terdapat skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara, padahal apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset.

"Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk 'menyandera' atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," tandas Gufroni. (Pon)

Baca Juga:

Pemkot Surabaya Berharap Saat Ramadan Aktivitas Keagamaan Bisa 100 Persen

#Haris Azhar #Luhut Panjaitan #Muhammadiyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan