LBH Jakarta Berikan Rapor Merah kepada Anies

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Oktober 2021
LBH Jakarta Berikan Rapor Merah kepada Anies
LBH Jakarta memberikan rapor merah untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (16/10). Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Balai Kota DKI, untuk menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada point yang jadi perhatian LBH Jakarta yakni terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, empat tahun berselang, sikap Anies tidak konsisten dan serius dalam penghentiannya Reklamasi Teluk Jakarta. Padahal saat janji kampanye 2017 lalu Anies janji akan menyetop semua reklamai karena tidak pro pada warga Jakarta di daerah pesisir.

Baca Juga

Anies Disebut Siapkan Kambing Hitam Karena Gagal Atasi Banjir

Ketidakkonsistenan dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"(Pergub DKI 58/2018) yang menjadi indikasi reklamasi masih berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai “perusahaan mitra”," terang Charlie.

Anies kemudian mencabut izin pelaksanaan reklamasi 13 pulau kecuali Pulau C, D, dan G dengan dalih keterlanjuran meski kajian yang dilakukan Pemprov DKI sendiri menunjukan akan timbulnya dampak kerusakan lingkungan apabila proyek dilanjutkan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili. Foto: MP/Asropih

Padahal, kata dia, pada saat itu Pulau C baru terbentuk sebagian dan Pulau G sudah hancur akibat abrasi. Aksi politik penyegelan bangunan ratusan bangunan di Pulau D pada 2018 pun berakhir antiklimaks dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan-bangunan tersebut pada 2019.

Lanjut dia, Anies bahkan memberikan izin reklamasi Pulau K dan L, kawasan Ancol Jakarta Utara melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020.

"Keputusan-keputusan tersebut jelas telah bertentangan dengan janji politiknya sendiri tentang nasib nelayan tradisional dan lingkungan hidup," jelasnya.

Problem lain muncul ketika pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan tersebut seperti misalnya peringatan terlebih dahulu, ataupun syarat-syarat lainnya yang diperintahkan oleh undang-undang.

Surat keputusan pencabutan ternyata juga baru dikirimkan 2 bulan setelah konferensi pers. Selain itu pencabutan tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya. Walhasil gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Keinginan Anies Gelar Formula E di Jakarta Terwujud

#LBH Jakarta #Anies Baswedan #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan