Layanan Rapid Test di Bandara Kualamu Diduga Pakai Alat Bekas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 April 2021
Layanan Rapid Test di Bandara Kualamu Diduga Pakai Alat Bekas
Rapid test di Kualanamu. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kepolisian melakukan pengerebegan layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4).

Penggerebegan itu, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.

Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Klaster Perkantoran Kembali Melonjak, Wagub DKI Minta Tingkatkan Kewaspadaan

"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucap-nya singkat.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Dalam penggerebegan tersebut,barang bukti yang di amankan diantaranya, komputer 2 unit, mesin printer 2 unit, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.

Kasus ini diketahui setelah sekira pukul 15.05 WIB, setelah anggota Krimsus Polda Sumatera Utara, yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya petugas krimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah mendapatkan nomor antrian maka petugas krimsus di panggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk di ambil sampel yang di masukkan alat tes rapid antigen kedalam kedua lubang hidung. Namun, berselang sekira 10 menit menunggu, hasil di yang di dapatkan "Positif"

Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argumen maka di periksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas kimia farma di kumpulkan, maka petugas kirmsus poldasu mendapati barang bukti , Ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.

Dalam siaran persnya, PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, mengaku tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen tersebut.

Alat rapid test bekas. (Foto: Polda Sumut)
Alat rapid test bekas. (Foto: Polda Sumut)

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan dan merupakan pelanggaran sangat berat," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini.

Ia menegaskan, atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat
sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Akui Meroketnya Klaster Perkantoran Gegara Ada Pelonggaran

#COVID-19 #Test Covid 19 #Bandara #Kota Medan
Bagikan
Bagikan