Lawan Vonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Daftar Banding Hari Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 31 Januari 2019
Lawan Vonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Daftar Banding Hari Ini
Ahmad Dhani saat sidang di PN Jaksel Foto:Ant/Putra Haryo Kurniawan

MerahPutih.com - Musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun penjara mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum pentolan band Dewa itu, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (31/1).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah tindak pidana ujaran kebencian. Dilansir Antara, hakim juga memerintahkan Dhani untuk langsung menjalani penahanan.

Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)
Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)

Tindak pidana yang dilakukan Dhani yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun. Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

#Ahmad Dhani
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan