MerahPutih.com - Mabes Polri mengeluarkan larangan tilang manual bagi polisi lalu lintas (polantas) di jalan.
Pengamat transportasi Budiyanto menilai, kebijakan ini akan mengefektifkan dan meningkatkan kualitas kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Sebab, jumlah CCTV yang terkoneksi dengan e-TLE relatif masih terbatas dibandingkan dengan panjang jalan dan jumlah kendaraan di Indonesia.
Baca Juga:
Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan e-TLE di Semua Polda
"Dengan adanya kebijakan (larangan tilang manual) ini, sebagai momentum untuk mengakselerasi dan mengembangkan sistem e-TLE dengan model yang lain," kata Budiyanto di Jakarta, Senin (24/10).
Budiyanto menambahkan, perkembangan sistem e-TLE perlu diperkuat dengan sistem mobile camera dan menggunakan drone.
Metode tersebut dianggap dibenarkan dari aspek hukum.
Sebab, sistem e-TLE dengan pemasangan CCTV statis per titik simpang memerlukan beberapa kamera dan anggaran yang cukup tinggi.
"Asalkan (camera mobile dan drone), alat tersebut dapat menghasilkan gambar yang valid disertai sistem pengawasan yang kuat," imbuh Budiyanto yang juga purnawirawan Polri ini.
Dia meyakini, cara ini tepat untuk mengakselerasi pengembangan sistem E-TLE.
"Tentu saja itu perlu dengan dibarengi sistem pengawasan yang ketat," kata Budiyanto yang jug mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Baca Juga:
Dilarang Tilang di Jalanan, Polantas Juga Diminta Tak Bergaya Hidup Hedonisme
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.
Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.
Nantinya, dalam mengikuti perintah Kapolri, polisi lalu lintas (polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara. (Knu)
Baca Juga:
Baju Polantas Akan Diganti, Dilengkapi Bodycam Terintegrasi Tilang Elektronik