Larangan Roda Dua di Jalan Sudirman, Polisi Minta Pengendara Beralih ke Transportasi Umum

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 22 Agustus 2017
Larangan Roda Dua di Jalan Sudirman, Polisi Minta Pengendara Beralih ke Transportasi Umum
Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

MerahPutih.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyesalkan dengan banyaknya pengendara roda dua yang justru mencari jalur alternatif setelah kendaraan roda dua tak diperbolehkan melintasi Jalan Sudirman.

Pembatasan kendaraan roda dua masuk Jalan Raya Sudirman bertujuan untuk membuat masyarakat beralih ke transportasi umum dalam berkegiatan.

"Kenapa tidak beralih ke transportasi umum? Kan ditawarkan transportasi umum, bukan mencari jalan lain lagi. Makanya masyarakat supaya mindset-nya diubah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut Halim, saat ini transportasi umum di Jakarta sudah baik, khususnya pelayanan bus Transjakarta, di mana Pemprov DKI sudah menambahkan beberapa armada dan koridor.

Selain itu, bus penghubung dengan kota-kota penyangga Jakarta seperti Depok dan Tangerang sudah mulai diberlakukan.

"Kita lihat Transjakarta, ini sudah cukup bagus. Efektif digunakan," kata dia.

Namun, Halim menegaskan bahwa hingga 11 September nanti pihaknya masih dalam tahap sosialisasi terhadap pengendara roda dua.

Selama masa sosialisasi, polisi akan terus mengevaluasi pembatasan kendaraan roda dua tak boleh melintas Jalan Sudirman dan tidak akan melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua.

"Makanya nanti ada evaluasi, bagaimana tanggapan masyarakat terhadap sosialisasi ini. Apa yang harus dibenahi," katanya. (Ayp)

Baca berita terkait peraturan berkendara motor lainnya di: Berani Lewat Jalan Sudirman, Pengendara Roda Dua Siap-Siap Kena Denda

#Pengendara Motor #Bus Transjakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan