Larangan Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Pergantian Tahun Berlaku di Tangerang
MerahPutih.com - Warga di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang dilarang melakukan konvoi dan pesta kembang api di malam Tahun Baru 2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah adanya kerumunan dan keramaian yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19.
"Tahun baru sudah ada ketentuan semuanya, termasuk tidak ada perayaan konvoi iring-iringan maupun pesta kembang api di Kabupaten Tangerang. Itu semua kita larang," tegas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan, Kamis (30/12).
Baca Juga
Malam Tahun Baru, Kendaraan Menuju Puncak Dialihkan Melalui Ciawi
Zaki mengatakan, berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 18 tahun 2021 yang dikeluarkannya, tim gabungan tiga Pilar (pemerintah, polisi dan TNI) berhak untuk membubarkan tempat-tempat yang menjadi titik-titik kerumunan di masyarakat bila memang ditemukan adanya kerumunan.
Ia juga mengimbau kepada pengelola mal, kafe, restoran maupun hotel yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk tidak menggelar pesta malam pergantian tahun baru untuk mencegah orang berkerumun.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah juga memastikan ditiadakannya perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang, Banten.
Dilarangnya perayaan Tahun Baru dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang menyebabkan potensi kembali melonjaknya kasus COVID-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/6032-Bag.HKM/2021 terkait aturan bagi masyarakat dalam memperingati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat Edaran tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga
Jalan Seputar Kebun Raya Bogor Ditutup saat Malam Tahun Baru
Dikeluarkannya beleid tersebut, kata Arief, sebagai upaya Pemkot Tangerang untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian Tahun Baru 2022.
“Tidak ada perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan,” tutur Arief.
Dia meminta masyarakat memanfaatkan momen pergantian Tahun Baru 2022 di kediaman masing-masing untuk menghindari potensi titik-titik keramaian di luar rumah atau fasilitas-fasilitas umum.
“Diimbau malam Tahun Baru dirayakan bersama keluarga di rumah. Supaya kasus COVID-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada pergantian Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota Tangerang melakukan penutupan taman dan alun-alun pada 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Sementara itu, titik-titik keramaian lainnya seperti pusat perbelanjaan atau mal dan pertokoan tetap buka dengan pembatasan jam operasional, yakni hanya hingga pukul 21.00 WIB. (Knu)
Baca Juga
10 Kawasan Ditutup Saat Malam Tahun Baru Mulai Pukul 22.00 WIB