Larang Cuti Akhir Tahun, Pj DKI 1 Yakin Anak Buahnya Maksimal Atasi Banjir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Oktober 2022
Larang Cuti Akhir Tahun, Pj DKI 1 Yakin Anak Buahnya Maksimal Atasi Banjir
Pejabat (Pj) DKI Jakarta Gubernur Heru Budi Hartono (kiri). (Foto: MP/Asropih))

MerahPutih.com - Musim hujan dan fenomena La Nina menjadi perhatian serius Pemerintah DKI Jakarta. Penanganan banjir perlu dilakukan agar ibu kota tak parah terendam banjir.

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengimbau kepada dinas terkait hingga wali kota dan lurah untuk menunda cuti dahulu untuk melakukan penanganan.

"Khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat terkait dengan kondisi nanti situasi alam yang tidak bersahabat misalnya para wali kota, kepala BNPB, kepala dinas lingkungan hidup, para asisten," papar Pj DK 1 ini di Jakarta, Jumat (28/10).

Baca Juga:

Pj DKI 1 Tidak Berselera Lanjutkan TGUPP Anies

Heru menyakini, anak buahnya akan bekerja keras guna mengatasi terjadinya banjir di Jakarta menyusul cuaca ekstrem.

"Toh mereka juga bekerja dengan baik, pasti tidak diimbau juga beliau-beliau menjalankan tugasnya semaksimal mungkin," paparnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 1 ini mengatakan, imbauan itu pertegas agar mereka benar-benar fokus dalam penanganan banjir.

"Ya imbauan saya seperti itu," urainya.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Jamin Jakarta jadi Prioritas Tambahan Dosis Vaksin COVID-19

Pj Heru meminta anak buahnya cuti akhir tahun lewat surat edaran bernomor e-0025/SE/2022 yang diteken Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022.

Dalam suratnya para kepala perangkat daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang menangani risiko bencana selama musim hujan menunda pelaksanaan cuti tahunan.

Selanjutnya meminta para Wali Kota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta agar menginstruksikan kepada wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, para lurah, dan para kepala unit perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasi penanganan risiko bencana selama musim hujan menunda pelaksanaan cuti tahunan.

"Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai Februari 2023," ucapnya.

Penundaan cuti tahunan tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Nantinya, jatah cuti dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai cuti PNS. (Asp)

Baca Juga:

Pj DKI 1 Belum Putuskan Kelanjutan DP 0 Rupiah

#Heru Budi Hartono
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan