MerahPutih.com - Rina Lauwy Kosasih, istri Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (15/3).
Ia melaporkan suaminya ke Polda Metro pada Jumat (26/2). Laporan Rina itu tertuang dengan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ.
Baca Juga
Ketika Pertunjukan Musik Klasik Digelar Virtual untuk Perangi KDRT
Didampingi kuasa hukumnya, Rina memberikan bukti kekerasan yang dilakukan Antonius terhadap dirinya.
"Iya diperiksa, atas dugaan kekerasan psikis, bukan fisik yang diterimanya," ucap kuasa hukum Rina, Sri Suparyati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/3).
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih empat jam itu, Rina dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik. Seluruh pertanyaan itu meliputi kasus kekerasan psikis yang dilaporkan oleh Rina.

Kasus ini berawal saat Rina mempergoki suaminya Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sedang bersama wanita lain di salah satu restoran di wilayah Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Ia terlibat cekcok dengan sang suami di restoran tersebut. Pertengkaran keduanya menjadi viral di dunia maya. Setelah kejadian itu, Rina mendapatkan pesan bernada ancaman.
Karena mengalami kekerasan verbal, ia akhirnya melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)
Baca Juga