Laporan TGIPF Sebut Aparat Tak Dapat Pembekalan Soal Penggunaan Gas Air Mata

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 15 Oktober 2022
Laporan TGIPF Sebut Aparat Tak Dapat Pembekalan Soal Penggunaan Gas Air Mata
Aparat keamanan menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

MerahPutih.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan aparat keamanan yang bertugas dalam duel Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) tidak mendapatkan pembekalan soal penggunaan gas air mata.


"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," demikian laporan TGIPF yang dikutip dari Antara, Jumat (14/10).

Baca Juga:

Hari Ini, Jokowi Terima Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Laporan hasil pemeriksaan TGIPF itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh Ketua TGIPF yang juga Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10).

Selain itu, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," sebut TGIPF.

Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.

TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.

Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion. (*)

Baca Juga:

Stadion Kanjuruhan Bakal Dirombak Total dan Dibangun Monumen Peringatan

#Mahfud MD #Menkopolhukam #Istana
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan