MerahPutih.com - Kecelakaan tragis menimpa seorang lansia bernama Tukimin (71), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Tukimin tewas tertabrak KA Logawa relasi Jember-Purwokerto pada Kamis (24/8).
Kejadian itu tepatnya terjadi pukul 15.14 WIB di petak jalan antara Stasiun Palur-Solojebres KM 259+100.
Baca Juga:
Belasan Perjalanan Kereta Api Terdampak Akibat Adanya Jakarta Half Marathon
Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo membenarkan adanya kejadian tertempernya KA Logawa (No. KA 211) relasi Stasiun Jember-Purwokerto dengan korban warga Solo.
"PT KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," kata Franoto, Kamis (24/8).
Dia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," katanya.
Baca Juga:
Filosofi di Balik Kereta Kencana Ki Jaga Rasa Pembawa Bendera Pusaka
Informasi dihimpun, kejadian itu bermula saat korban yang sudah tua duduk di depan rumahnya yang tepat berada di rel kereta. Kemudian tiba-tiba ada kereta api (KA) Logawa yang melintas dari timur dan menabrak korban.
KA Logawa sempat berhenti dan masinis turun memberi tahu warga jika ada orang tertabrak kereta. Jenazah Korban langsung dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Jelang Libur HUT RI, Penumpang Kereta Api Melonjak