Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Mei 2020
 Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

MerahPutih.Com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melawan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait kelonggaran membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Juni Menko Perekonomian Buka Kembali Aktivitas Ekonomi Pasca COVID-19

"Langkah yang akan diambil KSPI dalam menolak surat edaran tersebut adalah mem-PTUN-kan surat edaran tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 tahun 2015," kata Said kepada wartawan, Jumat (8/5).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah keluarkan surat edaran terkait THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (MP/Win)

Ia menilai pemberlakuan aturan tersebut akan memukul dan menurunkan daya beli buruh.

"Apalagi disaat ekonomi tertekan akibat virus korona.

Said juga meminta kepada buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran tersebut. Kecuali, terdapat audit keuangan perusahaan yang menyatakan perusahaan merugi.

"KSPI menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edara tersebut, terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan," ucapnya.

Menurut dia, aturan yang ada mewajibkan pengusaha membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.

"Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," kata Said.

Ia beralasan, daya beli buruh harus tetap dijaga di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai, berkurangnya THR, baik karena dicicil, ditunda, atau tak dibayarkan, akan memukul daya beli buruh saat Lebaran.

Ia mengatakan kondisi itu akan membuat konsumsi turun drastis dan membuat pertumbuhan ekonomi makin hancur.

Iqbal pun menegaskan surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Ia berujar pengusaha harus tetap membayar THR 100 persen untuk para pekerja.

"Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah seratus persen," ucap dia.

Meski begitu, Iqbal mengatakan KSPI mengecualikan bagi perusahaan dengan kategori menengah dan kecil seperti hotel melati, restoran nonwaralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan lainnya.

Adapun hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, kata Iqbal, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda.

Karena itu, dia meminta agar para buruh menolak pengusaha yang ingin membayar THR sesuai SE Menaker tersebut.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100%,” katanya.

Baca Juga:

Fraksi PDIP Tak Setuju Usulan Komisi A Bansos Sembako Diganti Uang Tunai

Berdasarkan SE THR, Menaker Ida Fauziyah meminta Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebut.(Knu)

Baca Juga:

Pria Tua Hidup di Rumah Tak Layak Luput dari Perhatian Pemerintah

#THR #Said Iqbal #KSPI #Menteri Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan