MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan kemampuan industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) di tanah air, termasuk dalam memanfaatkan teknologi tinggi sekaligus mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal.
"Banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri pertahanan, di antaranya kerja sama untuk pengembangannya. Kami mendorong sektor ini untuk berkontribusi mendukung NKRI dalam konteks kemandirian industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (8/8).
Baca Juga:
Pengamat Militer Nilai Anggaran Belanja Alutsista Rp 1.700 triliun untuk 25 Tahun Terbilang Kecil
Ia menegaskan, dengan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri, produk-produk industri pertahanan Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sekaligus bisa menjadi raja di ASEAN.
Pemerintah, kata ia, memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi industri pertahanan. Selain itu, industri pertahanan berhak memperoleh insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan industri pertahanan atas pertimbangan Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP).
Selanjutnya, salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan TKDN industri pertahanan adalah dengan membentuk holding klaster industri pertahanan dan keamanan nasional. Langkah ini mendorong semakin bertumbuhnya industri di dalam negeri yang berdampak pada peningkatan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini bertujuan meningkatkan utilisasi industri nasional. Pada akhirnya, akan meningkatkan efisiensi industri dan menjadikan Indonesia mampu bersaing di pasar global. Hal ini berjalan paralel dengan upaya penurunan impor yang ditargetkan mencapai 35 persen pada 2022," ujarnya.

Ia menegaskan, hal tersebut juga sejalan dengan strategi peningkatan pertumbuhan industri pertahanan yang disusun Kemenperin. Strategi tersebut juga meliputi reformasi rantai suplai dan pengembangan industri lokal sebagai industri pendukung. Kemudian, meningkatkan pangsa industri dalam negeri dalam perawatan alpalhankam.
Kemenperin juga mendorong optimalisasi kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) untuk pengembangan kapabilitas industri hulu dalam memasok kebutuhan industri pertahanan.
Selanjutnya, tegas Agus, mengembangkan formula perhitungan TKDN khusus produk alpalhankam untuk memaksimalkan pengadaan, penggunaan, dan pengembangan produk alpalhankam buatan dalam negeri.
"Kami juga melakukan pembinaan dan pengaturan yang menyeluruh terkait partisipasi industri sarana dan prasarana nasional dalam mendukung sistem pertahanan semesta," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Soal Alutsista Rp1.700 Triliun, Guru Connie Rahakundini: Kemhan Sudah Sesuai Prosedur