Langkah Jaksa Agung Ingin Terapkan Hukuman Mati Koruptor Didukung
MerahPutih.com - Wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor terus mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD). Mereka menyatakan mendukung penuh penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Juga
Bongkar Korupsi Kelas Kakap, Jaksa Agung Diminta Waspadai Serangan Balik Koruptor
"Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung untuk menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang berdampak luas dan banyak merugikan keuangan negara, seperti kasus PT ASABRI dan PT Jiwasraya," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD) M Laili di Kejaksaan Agung, Jumat (26/11).
Menurut dia, bendera perang terhadap korupsi tertangkap jelas dari kebijakan Kejagung. Apalagi Jaksa Agung juga menargetkan lembaga kejaksaan daerah untuk menuntaskan minimal 2 perkara korupsi dalam setahun.
"Ini benar-benar harapan kita bersama," kata dia.
Laili menjelaskan, pada semester 1 tahun 2021 saja, terdapat 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53 persen dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kurang lebih Rp 26 triliun uang negara yang berhasil diselamatkan.
"Langkah Kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negeri ini," kata dia.
Baca Juga
Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung
Tetapi, Jaksa Agung mendapatkan serangan balik yang begitu masif belakang ini. Berbagai isu negatif dihembuskan untuk mendelegitimasi kinerja Kejaksaan Agung.
Serangan tersebut diduga digerakkan oleh koruptor yang gerah, kalap, dan tidak senang dengan prestasi dan keberanian Korps Adhyaksa.
"Kami yakini, serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," ujarnya.
Oleh karena itu, AMPAD memberikan dorongan moral kepada Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung. Mereka tak ingin ada pihak yang menganggu kinerja Kejagung dan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi.
APMPAD juga mendukung langkah Jaksa Agung memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset untuk menyelamatkan keuangan negara. Kebijakan Jaksa Agung dalam menangani, menindak, dan memberantas korupsi hingga ke daerah melalui lembaga kejaksaan. (*)
Baca Juga