Langkah Jaksa Agung Banding Putusan PTUN Dinilai Khianati Agenda Reformasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 November 2020
Langkah Jaksa Agung Banding Putusan PTUN Dinilai Khianati Agenda Reformasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat meresmikan pendirian Pusat Kajian Kejaksaan di Undip secara daring. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jateng

MerahPutih.com - Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal pernyataanya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dinilai mengkhianati agenda reformasi.

"Semakin menampakan ia tidak kapabel lagi memimpin lembaga Kejaksaan Agung, nampak sekali sikap pro impunitas dan jauh dari imparsial, bagaimana mau menegakan hukum dan rasa keadilan warga negara sesuai konstitusi," kata Aktivis 98, Hengki Irawan dalam keterangan, Jumat, (6/11).

Hengki mengaku heran lantaran Jaksa Agung melawan putusan PTUN Jakarta setelah sebelumnya menganulir hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Baca Juga

Bosnya Diputus Bersalah Oleh PTUN, Jamdatun Bereaksi

"Masak sekarang mau melawan putusan pengadilan PTUN? Masak pucuk piimpinan kejaksaan agung melawan hasil putusan lembaga negara dan lembaga hukum lainnya," tegas Hengki.

Dengan demikian, Deklarator Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi-Barikade 98 ini menegaskan, ST Burhanuddin sudah jelas tidak sejalan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Dan jauh melenceng dari agenda reformasi 98 yang ke 3 yaitu Menegakan Supremasi Hukum di Indonesia," kata Hengki.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)

Diketahui, dalam waktu tujuh hari pasca vonis PTUN Jakarta, ST Burhanuddin akan melakukan banding. Dalam waktu 14 hari setelah itu, pihak ST Burhanuddin juga akan memasukkan memo keberatan ke PTUN.

Baca Juga

Jaksa Agung Diputus Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi

"Kami sudah finalisasi, sudah 80-90 persen. Kami susun memo keberatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, setelah itu akan dikirimkan ke PTUN," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Ferry Wibisono beberapa waktu lalu. (Pon)

#Jaksa Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan