Langkah Apindo Setelah Anies Resmi Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Desember 2021
Langkah Apindo Setelah Anies Resmi Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan UMP di depan Balai Kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

MerahPutih.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memantapkan langkahnya untuk menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyusul keputusan resmi upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau senilai Rp 225.667.

Tapi, sekarang ini Apindo masih menunggu salinan keputusan gubernur (kepgub) yang merevisi besaran UMP tersebut. Setelah kepgub keluar, Apindo langsung mempelajari aspek hukumnya, sebelum akhirnya melayangkan gugatan.

"Tentunya kami akan menyikapi atas pergub (kepgub) tersebut. Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," kata Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/12).

Baca Juga:

Protes Kenaikan UMP DKI 2022, Ketua DPRD: Jangan Politis

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan formula kenaikan UMP kepada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Untuk Jakarta, formula kenaikan UMP dari PP 36/2021 sebesar 0,85 persen.

Namun demi mewujudkan besaran UMP yang lebih tinggi dari itu, Anies menggunakan tiga dasar hukum lain. Pertama, Anies menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Ketiga adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga:

Anies Revisi UMP DKI 2022, PDIP: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan

Nurjaman menegaskan, pengusaha tetap berpegangan pada penetapan kenaikan UMP yang sesuai pada PP 36/2021.

Nurjaman pun menganggap revisi kenaikan UMP Anies menjadi 5,1 persen merupakan melanggar aturan.

"Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu, ada regulasi? Kami boleh enggak langgar pergub? Kalau Pak Gub langgar PP? Kami juga bisa langgar pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," cecar Nurjaman.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau menjadi Rp 225.667.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi kepgub tersebut

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi," lanjut isi kepgub tersebut. (Asp)

Baca Juga:

Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

#UMP DKI #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan