Langgar PSBB, Sebanyak 210 Perusahaan Disegel Pemprov DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Mei 2020
Langgar PSBB, Sebanyak 210 Perusahaan Disegel Pemprov DKI
Ilustrasi - Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.226 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada 210 di antaranya dilakukan penutupan sementara.

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut memaksa beroperasi di kantor. Padahal, sektor usaha yang dilarang beroperasi diharuskan bekerja dari rumah.

Baca Juga:

Satu Keluarga Positif Usai Ikut Salat Tarawih, Ratusan Warga Jalani Rapid Test

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"210 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Kamis (21/5).

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah (MP/Asropih)

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 33 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 54 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 35 di Jakarta Timur, dan 51 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 319 sektor usaha yang hanya diberi peringatan karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka diberi peringatan lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.

"Jakarta Pusat 7 perusahaan, Jakarta Barat 77 perusahaan, 102 Jakarta Utara, 116 Jakarta Timur, dan 17 berada di Jakarta Selatan," terang Andri.

Baca Juga:

Terus Meningkat, 50 Persen Pasien Positif Corona di Yogyakarta Sembuh

Lanjut Andri, pihaknya juga memberi teguran terhadap 737 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 182 perusahaan, 82 Jakarta Barat, 149 Jakarta Utara, 166 Jakarta Timur, 150 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri. (Asp)

Baca Juga:

Tinjau Penyaluran BST di Solo, Mensos: Sebelum Lebaran Harus Mencapai 8,3 Juta KK

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan