MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda hingga Rp150 juta bagi pemilik restoran yang melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan PSBB Transisi.
Kebijakan itu mengacu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
Baca Juga
Pergub itu diteken Anies pada tanggal 19 Agustus 2020. Denda Progresif hingga Rp150 juta bagi pemilik kafe pelanggar protap kesehatan COVID-19 tercantum pada Pasal 12. Dalam pasal itu juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa penutupan.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam," bunyi pergub yang ditandatangi Anies.
"Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," lanjut pergub tersebut.
Kemudian pelanggaran berulang tiga kali dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.
Baca Juga
Anies Teken Pergub Baru, Warga tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda sampai Rp1 Juta
Apabila pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
"Pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dilakukan pencabutan izin usaha, paparnya. (Asp).