Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya, Siap-siap KTP Diblokir
MerahPutih.com - Sanksi tegas diberlakukan bagi warga Surabaya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka akan diblokir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan aturan tersebut jika pelanggar selama tujuh hari usai penindakan belum juga membayar denda administratif.
Baca Juga
Lahan Makam Jenazah COVID-19 Penuh, BPIP Minta Warga Taat Prokes
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Chrisijanto menjelaskan, para pelanggar prokes yang disanksi administratif itu kartu tanda penduduk (KTP) miliknya disita dan dikenai denda sebagai syarat pengambilannya.
"Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," terang Eddy saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (22/1).
Ia menambahkan, untuk proses pengambilan KTP tersebut, pelanggar diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
Namun, jika sudah tujuh hari tak diambil, lanjutnya, maka pihaknya segera berkoordinasi ke Disdukcapil Surabaya agar dilakukan pemblokiran. Sementara untuk KTP luar Surabaya, maka Disdukcapil menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.
"Yang kita khawatirkan itu mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," tandasnya.
Dari hasil penindakan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sekitar 200 warga sudah terblokir KTPnya. Dan, sudah ada di 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.
"Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (jika tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan)," pungkasnya. (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga