Langgar Protokol Kesehatan, Cakada Tega Korbankan Nyawa Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 September 2020
Langgar Protokol Kesehatan, Cakada Tega Korbankan Nyawa Rakyat
Massa pendukung Ery-Armuji larut dalam euforia saat mengantar dua paslon menuju kantor KPU Surabaya. (Andika Eldon/Jawa Timur)

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo menyebut, terjadinya kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pilkada menjadi bukti tidak bertanggungjawabnya para calon kepala daerah.

Ia menambahkan, hal ini menunjukkan bahwa sejatinya bakal calon kepala daerah hanya peduli pada kekuasaan, tidak pada keselamatan warganya di tengah pandemi.

"Calon pemimpin itu menurut saya tidak mencerminkan, tidak melakukan etika dan tanggung jawab publik. Mereka baru pasangan calon, tetapi dengan segala aturan terkait protokol kesehatan," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9).

Baca Juga

Pengelola Bioskop Ajukan Proposal, Pemprov DKI: XXI Belum Revisi Protokol Kesehatan

Ari menyebut, para calom kepala daerah hanya mementingkan ambisi pribadi dibanding keselamatan diri dengan orang lain.

"Kebanyakan hanya peduli pada kuasa, peduli pada how to get the power," lanjutnya.

Pasangan Ipuk-Sugirah berjalan kaki saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Kabupaten Banyuwangi, Minggu (6-9-2020). ANTARA/HO-Tim Sukses Ipuk-Sugirah
Pasangan Ipuk-Sugirah berjalan kaki saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Kabupaten Banyuwangi, Minggu (6-9-2020). ANTARA/HO-Tim Sukses Ipuk-Sugirah

Ari menambahkan, para aktor politik di daerah harusnya ikut dalam penanganan COVID-19 di daerahnya tersebut. Dengan begitu, pelaksanaan pilkada bisa seiring dengan upaya menekan laju virus.

”Itu adalah ruang batasan sehingga terjadi diferensiasi pelaksanaan pilkada. Jadi, keserentakan oke, tahapan berjalan, tetapi realisasi pelaksanaan sangat tergantung dari kondisi di daerah itu, apakah statusnya hijau, kuning, atau merah. Itu jadi parameter,” kata Ari.

Selain itu, parameter ini juga bisa diterapkan secara lebih halus. Misalnya, jika di suatu daerah masuk kategori merah, tahapan kampanye hanya bisa dilaksanakan secara daring.

Namun, ketika daerah tersebut masuk kategori hijau, mereka bisa berkampanye secara tatap muka langsung tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga

Produksi Obat Ilegal, Dokter Kecantikan di Tangerang Dicokok Bareskrim

”Sanksi yang tegas juga perlu disusun apabila pasangan calon atau parpol melanggar aturan-aturan tersebut,” kata Ari. (Knu)

#Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan