MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya tidak hanya memberikan sanksi denda Rp50 juta kepada keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sejumlah simpatisan FPI juga dihukum kerja bakti membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu jalanan dan mengumpulkan sampah yang ada di sekitar lokasi acara.
Mereka dihukum setelah tertangkap tidak mengenakan masker saat datang ke acara pernikahan anak Rizieq, Syarifah Najwa Shihab yang berlangsung di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) malam.
Baca Juga
“Sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp 50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp50 juta, ada kurang lebih 37 orang juga yang tidak menggunakan masker sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial,” kata Riza kepada wartawan, Minggu (15/11).
Diketahui acara itu dinyatakan melanggar protokol kesehatan COVID-19, sehingga membuat Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp50 juta kepada keluarga Rizieq. Riza berharap, pelanggaran yang dilakukan Rizieq menjadi pelajaran bagi semua warga Jakarta.
Kendati demikian, Riza tidak melarang adanya hajatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi asalkan mengikuti peraturan pencegahan penularan corona.
Baca Juga
Persipura Protes Polisi Beri Izin Pernikahan Putri Rizieq Shihab
“Mudah-mudahan ke depan kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan,” kata Riza. (Pon)