Langgar Prokes, Kades di Tulungagung Dituntut Denda Belasan Juta Rupiah
MerahPutih.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Hariyanto dituntut membayar denda Rp 12,5 juta subsider enam bulan penjara atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Pelanggaran prokes itu ilakukannya saat menggelar pesta ulang tahun mewah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal 2021.
"Sidang tuntutan digelar Selasa (5/10) kemarin. Saudara H ini kami tuntut Rp 12,5 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu (5/10).
Baca Juga:
DPR Minta Prokes PON Papua Dievaluasi Setelah Ada Kasus COVID-19
Tuntutan jaksa itu masih lebih ringan dibanding ketentuan dalam Undang-undang RI nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam aturan perundangan itu, pada pasal 93 disebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.
“Selama pemeriksaan selalu hadir, meski tidak dilakukan penahanan," ujarnya, dikutip Antara.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan akan digelar pekan depan.
Pelanggaran ini dilakukan saat Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto yang menggelar pesta mewah putrinya di Singapore waterpark miliknya pada awal Januari 2021.
Saat itu, sebagian besar daerah di Jatim, termasuk Tulungagung, sedang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), karena meningkatnya angka kasus COVID-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.
Pasca pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh kepolisian.
Baca Juga:
Terapkan PPKM Level 2, Warga Cirebon Diminta Tetap Disiplin Prokes
Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P-19 (belum lengkap) lantaran ada beberapa berkas yang kurang pada pertengahan April 2021
Setelah lama terkatung-katung tidak ada kejelasan, pihak penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Akhirnya pelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan negeri pada 8 Juni 2021 dengan SPDP baru. (*)
Baca Juga:
Aktivitas Semakin Longgar, Warga Harus Tetap Patuhi Prokes