Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terima Putusan Dewas

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021
Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terima Putusan Dewas
Tangkap layar sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8). (Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan menerima keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Lili dinilai menyalahgunakan kekuasaannya terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial

"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," kata Lili seusai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/8).

Baca Juga

Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Siregar Hanya Dihukum Potong Gaji

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).

Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara untuk hal yang memberatkan Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

"Terperiksa selaku pimpinan kpk seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Dewas KPK. (Foto: Ponco)
Dewas KPK. (Foto: Ponco)

Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Sujanarko saat itu menyatakan terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Walkot Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”. (Pon)

Baca Juga

7 Pegawai Termasuk Novel Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK

#Breaking #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kode Etik #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan