Langgar Aturan PSBB, Kafe dan Hotel Transit di Jaktim Disegel

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 24 Januari 2021
Langgar Aturan PSBB, Kafe dan Hotel Transit di Jaktim Disegel
Ilustrasi (Antaranews)

Merahputih.com - Petugas gabungan di wilayah Jakarta Timur menyegel kafe dan hotel transit di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur karena melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Kafe dan tempat penginapan transit tersebut ditutup sementara selama tiga hari. Pemilik hotel transit itu akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PSBB.

Baca Juga:

Sempat Molor Pendistribusian, Pimpinan DPRD Apresiasi Bansos Anies Tahap Kedua

"Namun nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan," ungkap Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto, Minggu (24/1).

Ilustrasi: Satpol PP Solo, Jawa Tengah menutup tempat usaha yang melanggar aturan PPKM, Kamis (21/1). (MP/Ismail)

Pemilik tempat penginapan akan dipanggil ke Kecamatan Makasar Senin (25/1) besok untuk proses penindakan lebih lanjut.

Sementara di wilayah Kelurahan Lubang Buaya, petugas mengamankan 25 remaja yang sedang berkerumun di pinggir Jalanl Al Baidho RW 09.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis

Lurah Lubang Buaya, Dede Syaipulah menjelaskan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada satu pedagang minuman di lokasi tersebut.

"Kita lakukan pembinaan dan orang tua mereka kita panggil ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan," terangnya. (Asp)

#PSBB #COVID-19
Bagikan
Bagikan