Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup
MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta bersama petugas Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur, menutup 16 tempat usaha karena melanggar batas waktu operasional yang sudah ditetapkan, pada Kamis (24/12) malam
16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jl Raya Pondok Gede, Lubang Buaya.
Baca Juga
Lurah Lubang Buaya, Dede Syaefulloh menjelaskan belasan tempat usaha ini didapati tetap beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Padahal, dalam aturan yang diterbitkan dalam Seruan Gubernur DKI nomor 17/2020 tentang pengetatan PSBB di masa libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00.
"Sebelumnya kita telah sosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta, demi pencegahan penyebaran COVID 19," jelas Dede
Dede mengungkapkan, ketika petugas meminta ditutup para pemilik tempat usaha maupun pengunjung mau mengerti.
"Mereka langsung membubarkan diri," papar Dede
Lanjut Dede, saat giat pengawasan dan pengamanan Malam Natal ini pihaknya melibatkan 52 personil gabungan dari unsur kelurahan, TNI dan Polri, FKDM, LMK, Formapel, Pokdar Kamtibmas, FKPPI dan PPSU.
"Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar tanpa adanya gangguan," tuturnya. (Asp)
Baca Juga
Jakarta Kerahkan 1.680 Petugas Jaga Kebersihan Perayaan Natal