MerahPutih.com - Satpol PP Solo, Jawa Tengah masih mendapati rumah makan yang melanggar aturan surat edaran (SE) Wali Kota Solo tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu dibuktikan dengan adanya tujuh rumah makan dan satu tempat karaoke yang ditutup satpol PP saat melakukan patroli rutin selama PPKM.
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pelanggaran PPKM masih ditemukan di lapangan meskipun sudah ada 170 tempat usaha yang diberikan surat peringatan kedua (SP2).
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang, Wagub DKI Beberkan Dampaknya bagi Penanganan COVID-19 Jabodetabek
Bahkan, pihaknya pada sepekan PPKM telah menutup dua tempat usaha dan satu tempat karaoke karena melanggar jam operasional dan aturan 25 persen makan di tempat.
"Pekan kedua PPKM di Solo kami menutup lagi lima warung makan yang tersebar di lima kecamatan di Solo," kata Arif pada Merahputih.com, Sabtu (23/1).

Ia menjelaskan, sebelum menutup rumah makan tersebut, terlebih dulu melayangkan surat peringatan pertama sampai kedua.
Namun, pemilik tempat usaha tidak menghiraukan sampai akhirnya melayangkan surat peringatan ketiga dan menutup tempat usaha tersebut.
"Sesuai SE Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang PPKM jika tiga kali mendapatkan surat peringatan ketiga, maka tempat usaha ditutup selama dua bulan," kata dia.
Baca Juga:
Satpol PP Solo, kata dia, selama PPKM telah menutup tujuh rumah makan. Jumlah tersebut bisa bertambah mengingat ada 170 tempat usaha yang menerima SP2.
"Harusnya kelonggaran jam operasional bagi pelaku usaha bisa dimanfaatkan dengan baik dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat," kata dia.
Ia mengimbau pada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan SE Wali Kota tentang PPKM. Kalau warga tidak patuh petugas tidak segan menutup tempat usaha. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: