Lampu Hijau dari Menkeu soal Rencana Santunan Bagi 'Pejuang Demokrasi'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2019
Lampu Hijau dari Menkeu soal Rencana Santunan Bagi 'Pejuang Demokrasi'
Menkeu Sri Mulyani usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Selasa (23/4) siang (Setkab.go.id)

Merahputih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambut baik keinginan Ketua KPU Arief Budiman yang ingin adanya santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia ketika melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu.

Menkeu menganggap usulan pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilu merupakan hal penting.

“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4) siang dikutip dari laman resmi Sekretariat kabinet.

Menkeu berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan pakaian adat tradisional di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 025 di perumahan Cornelia Residence, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (17/4/2019). Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyulap lapangan futsal menjadi TPS yang bertema Bhineka Tunggal Ika dengan latar belakang pemandangan Raja Ampat, wilayah suku Baduy, dan rumah tradisional Papua. Merahputih.com/Rizki Fitrianto

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi. “Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4).

KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.

“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” ungkap Arief. (*)

#Sri Mulyani #Komisi Pemilihan Umum #Santunan Negara
Bagikan
Bagikan