MerahPutih.com - Polisi menetapkan sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan maut di pertigaan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
AR dijadikan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil gelar perkara, sopir kami jadikan tersangka," ujar Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho kepada awak media, Senin (25/9).
Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Tol Bawen-Ungaran, 5 Orang Tewas
Agus menjelaskan bahwa sopir dianggap lalai dalam kontrol pengereman rem, sehingga rem tidak berfungsi optimal saat kendaraan melaju.
Bahkan dari pemeriksaan diketahui sopir hanya memiliki SIM A, padahal sesuai kendaraan yang dikendarainya jenis truk tronton seharusnya memiliki SIM B2.
"Yang pertama lalai soal pengawasan fungsi rem sehingga diduga rem blong. Kemudian dari pemeriksaan yang bersangkutan hanya punya SIM A, padahal seharusnya SIM B2", jelas Agus.
Rencananya, polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk untuk dimintai keterangan soal perawatan truk termasuk pengecekan rem.
Dalam insiden ini, tiga orang pengendara sepeda motor meninggal di tempat.
Baca Juga:
Warga Terkena Proyek Tol Bawen-Yogya, Mantan Kades Hibahkan Tanah Buat Pemukiman
Sementara itu, untuk jumlah korban yang mengalami luka-luka total sebanyak 27 orang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menyebutkan ada 1 orang mengalami luka berat dan sebanyak 26 orang mengalami luka ringan.
Polisi mengatakan, sebanyak tiga rumah sakit (RS) tengah menangani korban kecelakaan tersebut, yakni RS At-Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa.
Dari 27 korban luka, sebanyak 17 masih dirawat inap, sementara sisanya rawat jalan.
Kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB itu melibatkan sebuah truk tronton menyeruduk sejumlah kendaraan yang berhenti di lampu merah exit Tol Bawen, Semarang. Total ada 15 unit kendaraan terlibat. (Knu)
Baca Juga:
Tol Bawen-Salatiga Siap Dipakai Saat Mudik