Lakukan Pungli dan Bawa Sabu-sabu, Dua Anggota Polantas Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 Agustus 2017
Lakukan Pungli dan Bawa Sabu-sabu, Dua Anggota Polantas Ditangkap
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

MerahPutih.com - Biroprovos Divpropam Polri menangkap dua orang oknum anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir DF dan Brigadir HPS karena melakukan tindakan pungutan liar saat melaksanakan razia ilegal. Sementara, empat oknum polisi lainnya yaitu Brigadir RF, Briptu MTP, Bripda Afrian Pitang dan seorang lagi yang belum teridentifikasi melarikan diri saat akan ditangkap Provos.

Beberapa dari mereka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ada oknum yang memegang izin senjata yang sudah kedaluwarsa. "Yang bersangkutan sedang diambil keterangan oleh Propam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).

Terungkapnya para oknum polisi nakal itu ketika Biroprovos Divpropam Polri sedang melaksanakan kegiatan Patroli Area Service di daerah Pintu Keluar Tol Semanggi pada Selasa (23/8) kemarin.

Provos lalu melakukan pengecekan dan menemukan enam anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pengguna kendaran roda empat. Setelah dilakukan pengecekkan terhadap masyarakat, diketahui lima oknum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pungutan liar sebesar Rp 100 ribu terhadap masyarakat pengguna jalan atas nama MAA.

Provos juga menemukan fakta bahwa operasi itu dilaksanakan tanpa adanya surat perintah razia kendaraan. Parahnya, sejumlah oknum juga membawa SIM dan STNK milik masyarakat atas nama RT tanpa diberikan surat tilang.

Di antara anggota tersebut juga diketahui usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Karena ditemukan narkoba jenis sabu, bong, sedotan dan pembungkus klip tempat sabu di dalam kendaraan milik anggota tersebut," jelas Argo.

Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan dan interogasi terhadap anggota tersebut, sejumlah oknum itu mengaku mengkonsumsi sabu sebelum melakukan operasi.

Berdasarkan informasi, lima oknum Ditlantas Polda Metro terbukti melakukan pungutan liar, melakukan kegiatan operasi kepolisian di jalan raya tanpa adanya surat perintah, dan membawa SIM serta STNK milik masyarakat tanpa diberikan surat tilang. Keempatnya yaitu Brigadir DF, Brigadir RF (melarikan diri), Briptu MTP, Bripda AP (melarikan diri) dan seorang lagi yang belum diketahui identitasnya.

Sementara, anggota Ditlantas Polda Metro yang diketahui menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu yaitu Brigadir DF dan Brigadir RF (melarikan diri). (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Buwas: Malaysia Biarkan Narkoba Masuk Ke Indonesia

#Sabu-sabu #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan