Lakukan Gelar Perkara Kedua Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 September 2021
Lakukan Gelar Perkara Kedua Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru
Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitri)

Merahputih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan gelar perkara kedua ini akan berfokus pada Pasal 187 dan 188.

Baca Juga

25 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Sisa 16 Korban

"Rencananya untuk tindak lanjut kedepan sekitar Jumat malam atau di hari Sabtu, kita akan gelar perkara lagi. Karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh di Mapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)
Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh di Mapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Gelar perkara kedua yang fokus pada dua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara pertama. Dalam gelar pertama menghasilkan tiga orang pegawai Lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka atas kealpaannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP.

Sebagai informasi, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup dari peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.

Salah satu dari tiga alat bukti tersebut merupakan dokumen CCTV di lokasi kejadian.

"Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas Lapas, dan lain sebagainya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Knu)

#Breaking #Lapas Tangerang #Kebakaran
Bagikan
Bagikan